Selasa, 16 Agustus 2016

Ada Apa dengan MOS 2016

Ada Apa dengan MOS 2016

Bertahun-tahun lamanya MOS berlangsung tak ubahnya lahan perpeloncoan. Namun mulai tahun ini pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait dengan penyelenggaraan MOS di sekolah. Lantas apa yang membuat MOS tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ?


Masa Orientasi Siswa (MOS) telah menjadi program wajib yang diselenggarakan di sekolah untuk menyambut siswa baru. MOS tersebut diselenggarakan dengan tujuan awal untuk lebih mengenalkan lingkungan sekolah, peraturan, tata tertib, kebiasaan, budaya dan lain sebagainya kepada siswa baru. Namun pada implementasinya, MOS tersebut tak ubahnya lahan perpeloncoan. Hal ini disebabkan karena aktifitas-aktifitas yang berlangsung dalam kegiatan tersebut lebih mengarah kepada penyiksaan, pelecehan ataupun penghinaan.
Tentu sebagian kita masih ingat dengan kejadian yang menimpa Evan Chistoper Situmorang (12), yang tahun lalu mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMP Flora Pondok Ungu Permai, Bekasi.  Evan akhirnya meninggal setelah selama seminggu mengalami sakit di kedua kakinya. Penyebab meninggalnya Evan diberitakan karena terlalu lelah dan mengalami cidera setelah berjalan sejauh 4 kilometer pada kegiatan MOS (TribunKaltim,1 Agustus 2015).
Peristiwa yang menimpa Evan tersebut memang hanya salah satu contoh akibat kekerasan yang terjadi pada pelaksanaan MOS. Namun, tentu saja hal tersebut menjadikan orang tua yang pada tahun ini putra/putrinya akan memasuki sekolah baru dan mengikuti MOS merasa  kharatir. Kekhawatiran tersebut ditangkap oleh pemerintah dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sehingga diharapkan dengan dikeluarkannya Permendikbud tersebut orang tua tidak perlu merasakan khawatir jika putra/putri mereka mengikuti MOS. Hal ini disebabkan karena melalui Permendikbud tersebut telah diatur hal-hal apa saja yang boleh dilakukan selama kegiatan MOS berlangsung dan hal yang tidak boleh dilakukan.
Kegiatan yang dilakukan selama MOS harus ditekankan pada  pengenalan program-program sekolah, sarana dan prasana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri siswa, dan pembinaan awal kultur sekolah. Kegiatan tersebut terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib antara lain meliputi a) pengisisan formulir siswa baru oleh orang tua/wali, b) pengenalan warga sekolah, c) pengenalan etika komunikasi, d) pembiasaan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), e) penanaman akhlak dan karakter. Sedangkan kegiatan pilihan antara lain meliputi a) diskusi konseling, b) mengajak siswa berkeliling area sekolah, c) mendatangkan narasumber dari berbagai profesi, d) kegiatan atraksi masing-masing kelas, e) beribadah bersama, dan lain sebagainya.
Sedangkan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan antara lain yaitu 1) melibatkan  kakak kelas yang memililiki kecenderungan sifat-sifat buruk atau pelaku tindak kekerasan, 2) melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan, 3) memberikan tugas  yang tidak relevan dengan pembelajaran seperti membawa produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti menghitung nasi, gula), 4) menugaskan untuk menggunakan atribut seperti tas karung, kaos kaki berwarna-warni, aksesories di kepala yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan.
Selain itu, sebelum pelaksaan MOS berlangsung sekolah wajib memberikan informasi terkait dengan program kegiatan MOS yang akan diselenggarakan di sekolah. Sedangkan orang tua wajib mengisi formulir pengenalan lingkungan sekolah yang berisi profil siswa, riwayat kesehatan, potensi dan bakat, serta profil orang tua/wali. Demikian serius pemerintah menangani kegiatan MOS ini, sehingga apabila siswa, orang tua/wali dan masyarakat menemukan adanya pelanggaran selama MOS berlangsung dapat melapor kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kementrian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id atau melalui SMS ke 0811976929.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar