Bertahun-tahun lamanya MOS berlangsung tak ubahnya lahan perpeloncoan. Namun mulai tahun ini pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait dengan penyelenggaraan MOS di sekolah. Lantas apa yang membuat MOS tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ?
Masa Orientasi Siswa (MOS) telah
menjadi program wajib yang diselenggarakan di sekolah untuk menyambut siswa baru.
MOS tersebut diselenggarakan dengan tujuan awal untuk lebih mengenalkan
lingkungan sekolah, peraturan, tata tertib, kebiasaan, budaya dan lain
sebagainya kepada siswa baru. Namun pada implementasinya, MOS tersebut tak
ubahnya lahan perpeloncoan. Hal ini disebabkan karena aktifitas-aktifitas yang
berlangsung dalam kegiatan tersebut lebih mengarah kepada penyiksaan, pelecehan
ataupun penghinaan.
Tentu sebagian kita masih ingat
dengan kejadian yang menimpa Evan Chistoper Situmorang (12), yang tahun lalu
mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMP Flora Pondok Ungu Permai, Bekasi. Evan akhirnya meninggal setelah selama
seminggu mengalami sakit di kedua kakinya. Penyebab meninggalnya Evan
diberitakan karena terlalu lelah dan mengalami cidera setelah berjalan sejauh 4
kilometer pada kegiatan MOS (TribunKaltim,1 Agustus 2015).
Peristiwa yang menimpa Evan
tersebut memang hanya salah satu contoh akibat kekerasan yang terjadi pada
pelaksanaan MOS. Namun, tentu saja hal tersebut menjadikan orang tua yang pada
tahun ini putra/putrinya akan memasuki sekolah baru dan mengikuti MOS
merasa kharatir. Kekhawatiran tersebut
ditangkap oleh pemerintah dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sehingga diharapkan dengan dikeluarkannya
Permendikbud tersebut orang tua tidak perlu merasakan khawatir jika putra/putri
mereka mengikuti MOS. Hal ini disebabkan karena melalui Permendikbud tersebut
telah diatur hal-hal apa saja yang boleh dilakukan selama kegiatan MOS
berlangsung dan hal yang tidak boleh dilakukan.
Kegiatan yang dilakukan selama MOS
harus ditekankan pada pengenalan
program-program sekolah, sarana dan prasana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri siswa, dan pembinaan awal kultur sekolah. Kegiatan
tersebut terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib
antara lain meliputi a) pengisisan formulir siswa baru oleh orang tua/wali, b)
pengenalan warga sekolah, c) pengenalan etika komunikasi, d) pembiasaan 5 S
(Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), e) penanaman akhlak dan karakter. Sedangkan
kegiatan pilihan antara lain meliputi a) diskusi konseling, b) mengajak siswa
berkeliling area sekolah, c) mendatangkan narasumber dari berbagai profesi, d) kegiatan
atraksi masing-masing kelas, e) beribadah bersama, dan lain sebagainya.
Sedangkan hal-hal yang dilarang
untuk dilakukan antara lain yaitu 1) melibatkan
kakak kelas yang memililiki kecenderungan sifat-sifat buruk atau pelaku
tindak kekerasan, 2) melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan, 3) memberikan tugas yang
tidak relevan dengan pembelajaran seperti membawa produk dengan merk tertentu,
menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti menghitung nasi, gula), 4)
menugaskan untuk menggunakan atribut seperti tas karung, kaos kaki berwarna-warni,
aksesories di kepala yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan.
Selain itu, sebelum pelaksaan MOS
berlangsung sekolah wajib memberikan informasi terkait dengan program kegiatan MOS
yang akan diselenggarakan di sekolah. Sedangkan orang tua wajib mengisi
formulir pengenalan lingkungan sekolah yang berisi profil siswa, riwayat
kesehatan, potensi dan bakat, serta profil orang tua/wali. Demikian serius
pemerintah menangani kegiatan MOS ini, sehingga apabila siswa, orang tua/wali
dan masyarakat menemukan adanya pelanggaran selama MOS berlangsung dapat
melapor kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kementrian melalui
laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
atau melalui SMS ke 0811976929.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar